BAB I
Pendahuluan
A. Latar
belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal
ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
arti penting ekonomi koperasi?
2. Siapa
pelopor koperasi di Indonesia?
3. Bagaimana
perkembangan koperasi di Indonesia?
C.
Tujuan
1. Memahami
arti penting ekonomi koperasi;
2. Mengenal
pelopor koperasi di Indonesia;
3. Mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesi.
BAB II
Pembahasan
1. Arti
pentingnya ekonomi koperasi
Ekonomi secara
umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedang koperasi adalah organisasi ekonomi
dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
Asumsi
manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada
“Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil
yang maksimal.
Peran Koperasi
dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau
dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha.
Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun
masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha.
Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha
kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian
dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal
diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan
pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi,
menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan
masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari
pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu
sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di
Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri
dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan
anggota koperasi.
Bila
koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya
dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi
dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam
menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan
dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap
sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan
bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi
barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah
kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota.
Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan
keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus.
Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada
anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.
Menurut saya
peran ekonomi koperasi sangat penting karna dengan adanya koperasi kita
dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Pelopor
koperasi di Indonesia
·
PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin
Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober
1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil.
Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative
Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
·
PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883),
hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep
badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit
perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian
diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze
mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
·
PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888)
kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk
koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas
yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing
brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi
diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran
dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi
sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling
membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas,
terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2.Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
2.Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
3.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
§ PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI
TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam
dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD
1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan
sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat
merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala
Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur
perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam
membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk
mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga
tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan
azas-azas koperasi yang sebenarnya.
§ PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas
dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru
yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan
bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Bahwa koperasi bersama-sama dengan
sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
4. Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri
handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang
dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa
Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut
menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai
manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan
ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
§ PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini
sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis
koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti
jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini
konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan
pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya
kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi
jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan
kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi
daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk
memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke
luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan
merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air
yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
BAB
III
Penutup
Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal
dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di
karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Daftar Pustaka
1. Hendra
dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)
2. http://nwariza-reza.blogspot.co.id/2013/06/makalah-sejarah-koperasi-di-dunia-dan.html
3. https://dininovia.wordpress.com/2011/10/02/sejarah-koperasi-dan-pelopor-pelopor-koperasi/
5. http://simpanankelelawar.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar