Tentang Saya

Depok, Jawa Barat
GUNADARMA UNIVERSITY
Untar Nugroho. Diberdayakan oleh Blogger.

Subjek dan Objek Hukum

Kamis, 24 Maret 2016

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
               Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
B. Perumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan subjek hukum ?
2.      Apa sajakah jenis-jenis subjek hukum ?
3.      Apa yang dimaksud dengan objek hukum ?
4.      Apa sajakah yang jenis-jenis objek hukum ?
C. Tujuan
Untuk mengetahui tentang subjek dan objek dalam hukum, serta yang termasuk dalam jenis-jenis subjek & objek hukum.
BAB II 
PEMBAHASAN
A. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu
1.Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampumenjalankan haknya dan dijamin oleh hukum. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.  
Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada didalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam halkewarisan.
Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, makamenurut hukum dia dianggap tidak pernah ada. Sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukumkarena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personal Miserabile)yaitu:
1.Anak dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.Orang yang berada dalam pengampunan (Curatele) yaitu, orang yang sakitingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963.

2.Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badanhukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa, dapat melakukan persetujuan – persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepasdari kekayaan anggotanya.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
•Didirikan akta notaris.
•Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.
•Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman danHAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh MenteriKeuangan.
•Diumumkan dalam berita negara RI.

Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
2.1.Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hokumyang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkutkepentingan banyak orang didalam badan hokum itu.
Dengan demikian badan hokum privat merupakan badan hokumswasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain.        Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.

2.2.Badan Hukum
Publik Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) ad
alah badanhukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara


               
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk subjek hukum dan menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Biasanyaobjek hukum disebut BENDA. Menurut hukum perdata, benda ialah segala barang – barang dan hak – hak yang dimiliki orang.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdatadisebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifatkebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1.Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)        Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiridari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
1.1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
1.2.Benda tidak bergerak.
2.Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudiandapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,dan ciptaan musik / lagu.

  
BAB III 
KESIMPULAN
Subjek dan objek hukum memiliki keterkaitan yang tidak dapatdilepaskan. Karena tidak memungkinkan adanya objek hukum tanpa adanyasubjek terlebih dahulu.
Objek adalah hal yang dikuasi oleh subjek hukum tersebut, sedangkansubjek penguasa daripada objek hukum tersebut. Namun, tidak berarti suatusubjek hukum dapat berlaku sewenangnya terhadap objek hukum karena tetap adasuatu perundangan yang mengatur terhadap pelanggaran yang dilakukan suatusubjek hukum terhadap objek hukum.

BAB IV
 REFERENSI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Contact us

untarnugroho@gmail.com

Most Reading