Tentang Saya

Depok, Jawa Barat
GUNADARMA UNIVERSITY
Untar Nugroho. Diberdayakan oleh Blogger.

Hukum Perdata

Jumat, 22 April 2016


BAB 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam hukum acara kita mengenal hal-hal yang kemungkinan terjadi dalam persidangan seperti gugatan digugurkan (Pasal 124 HIR, 148 RBg), walau kelihatannya Pengadilan terlalu kejam kepada Penggugat, tetapi itu aturannya untuk menjaga hak orang lain in casu Tergugat yang hadir memenuhi panggilan, begitu juga tidak hadirnya Tergugat diputus “verstek” (Pasal 125 HIR, 149 RBg) untuk menjaga hak Penggugat dikala Tergugat ingkar menghadiri persidangan, demikian juga pencabutan gugatan oleh pihak Penggugat (Pasal 271-272 Rv) diatur dengan tegas, akan tetapi mengenai pembatalan perkara karena kekurangan/habis biaya perkara, tidak diatur dalam Hukum Acara Perdata.



B. Rumusan Makalah

1. Bagaimana system hukum perdata di Indonesia?
2. Bagaimana sejarah Hukum Perdata di Indonesia?
3. Sistematika Hukum Perdata



C. Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem dan ketentuan hukum perdata yang ada pada Negara Indonesia.


BAB II

PEMBAHASAN
A. SISTEM HUKUM PERDATA DI INDONESIA

          Istilah “hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum publik” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antara manusia/ badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya. Tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas.
Karena itu, hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public di mana hukum public menyangkut dengan kepentingan umum.

Hukum perdata di Indonesia bersumber dari:

1. Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yanh antara lain terdiri dari :

a. Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama).

b. Berbagai undang – undang lainnnya, seperti

        1) Undang-undang pokok Agraria.

        2) Undang-undang perkawinan.

        3) Undang-undang Hak Tanggungan.

        4) Undang-undang Tenaga Kerja.

c. Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang.

2. Hukum adat.

3. Hukum Islam.

4. Hukum agama lain selain islam.

5. Yurisprudensi.

6. Perjanjian yang dibuat antara para pihak.

7. Pendapat ahli.

8. Traktat. Khususnya yang berkenaan dengan perdata Internasional.


          Hukum perdata yang berlaku bagi rakyat Indonesia berbeda-beda semula, dengan berlakunya ketentuan di zaman belanda (pasal 131) juncto pasal 163 IS), maka hukum (termasuk hukum perdata) yang berlakunya bagi bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Bagi golongan Eropa dan timur asing tionghoa, berlaku KUH Perdata. Akan tetapi kemudian, sesuai dengan perkembangan dalam yurispudensi, maka banyak ketentuan KUH Perdata berlaku bagi semua penduduk Indonesia tanpa melihat golongan asal usul mereka. Dalam hal ini, semua orang Indonesia tanpa melihat golongan penduduknya, dianggap telah menundukkan diri secara diam-diam kepada system hukum yang terdapat dalam KUH Perdata.

2. Bagi Timur Asing lainnya, berlaku hukum adatnya masing-masing,

3. Bagi golongan penduduk Indonesia berlaku hukum adat Indonesia.


          Jadi KUH Perdata merupakan sumber hukum utama bagi penduduk Indonesia, dengan berbagai undang-undang yang telah mencabut beberapa hal, seperti UU Pokok Agraria, UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan dan UU Tenaga Kerja.

          KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat dimasa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis.
Kitab undang-undang Napoleon tersebut berdiri diatas tiga pilar utama sebagai berikut :

1. Konsep hak milik individual.

2. Konsep kebebasan berkontrak.

3. Konsep keluarga patrilineal.

Bidang-bidang yang termasuk ke dalam golongan hukum perdata terdapat dua pendekatan:

1. Pendekatan sebagai sistematika undang-undang.

2. Pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum.

              Apabila dilakukan melalui pendekatan sebagai sistematika undang-undang dalam hal ini sesuai dengan sistematika dari kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau yang dikenal dengan isttilah BW (Burgerlike Wetboek), maka hukum perdata dibagi ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:

1. Hukum tentang orang (personen recht)

2. Hukum tentang benda (zaken recht)

3. Hukum tentang perikatan (verbintenissen recht)

4. Hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa (lewat waktu) ( vanbewijs en verjaring).

Sementara apabila dilakukan pendekatan melalui doktrin keilmuan hukum, maka hukum perdata terdiri dari bidang sebagai berikut:

1. Hukum tentang orang (personal law).

2. Hukum keluarga (family law).

3. Hukum harta kekayaan (property law).

4. Hukum waris (heritage law)

            Kitab undang-undang hukum perdata idonesia merupakan terjemahan dari Burgerlijke Wetboek (BW) dari negeri belanda. Sementara BW Belanda tersebut merupakan terjemahan dari kode civil dari perancis, yang dibuat semasa pemerintahan Napoleon Bonaparte. Pemerintah belanda melakukan BW mereka di Indonesia sewaktu Indonesia di jajah oleh belanda tempo hari. Pemberlakuan hukum belanda di negara jajahannya di lakukan berdasarkan asas dalam hukum yang disebut dengan asas konkordansi.

            Kemudian, sebagaimana di ketahui bahwa disiplin hukum perdata secara utuh hanya dikenal dalam sistem hukum eropa continental, termasuk dalam system hukum Indonesia, karena hukum Indonesia dalam hal ini berasal dari system hukum belanda. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari diberlakukannya disana system kodifikasi, yakni system yang memusatkan hukum-hukum dalam kitab hukum, semacam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia. Akan tetapi dinegara-negara yang tidak berlaku system kodifikasi, seperi dinegara-negara yang menganut system hukum Anglo Saxon (misalnya di Inggris, Australia atau Amerika Serikat), tidak dikenal hukum disiplin perdata secara utuh, sehingga disana tidak ada yang namanya hukum perdata.
B. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

            Hukum perdata yang berlaku sekarang ini di indonesia adalah hukum perdata belanda ata BW (Burgerlijk Wetboek). Hukum perdata belanda ini juga berasal dari hukum perdata perancis (code Napolion), karena pada waktu itu pemerintahan Napolion Bonaparte Prancis pernah menjajah belanda. Adapun code Napolion itu sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi, yakni Corpus Juris Civils yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

            Kemudian Hukum Perdata atau BW Belanda yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata atau BW Belanda, karena Belanda pernah menjajah Indonesia. Jadi BW Belanda juga diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordonansi (persamaan). Adapun BW Hinda Belanda (Indonesia) ini disahkan oleh raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui staatsblad Nomor 23 tahun 1847, dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 mei 1848.

             Setelah Indonesia merdeka, maka BW Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku. Hal tersebut berdasarkan Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandeme yang berbunyi “segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Atau Pasal 1 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang berbunyi: “segala pertauturan perundangundangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Oleh karena itu, BW Hindia Belnda ini disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk hukum perdata Indonesia.[3]

C. Sistematika Hukum Perdata

            Sistematika hukum perdata Eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) terdapat perbedaan.

Adapun sistematika hukum perdata eropa mnurut ilmu pengetahuan Hukum dibagi atas 4 buku atau bagian, yaitu:

Buku I : Hukum perorangan (personen recht), berisikan peraturan peraturan yang mengatur kedudukan orang dalam hukum kewenangan seseorang serta akibat-akibat hukumnya.

Buku II : Hukum Keluarga (familie recht), berisikan peraturan-peraturan yang menganut hubungan antara orang tua dengan anak-anak, hubung antara suami dan istri serta hak-hak kewajiban masing-masing.

Buku III : Hukum harta kekayaan (vermogens-recht), berisikan peraturan-peraturan yang mengatur kedudukan benda dalam hukum yaitu pelbagai hak-hak kebendaan.

Buku IV : Hukum Waris (efrecht), berisikan peraturan-peraturan mengenai kedudukan benda-benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia.

Sedangkan sistematika hukum perdata Eropa menurut Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Per) terdiri atas 4 macam buku atau bagian, yaitu:

Buku I : Tentang oran (van personen), berisikan hukum perorangan dan hukum keluarga.

Buku II : Tentang benda (van zaken), berisikan hukum harta kekayaan dengan hukum waris.

Buku III : Tentang perikatan (van verbintennissen), berisikan hukum perikatan yang lahir dari Undang-Undang dan dari persetujuan-persetujuan / perjanjian-perjanjian.

Buku IV : Tentang pembuktian dan daluarsa (van-bewijs en verjaring), berisikan peraturan-peraturan tentang alat-alat bukti dan kedudukan benda-benda akibat waktu (verjaring).

            Apabila diperhatikan antara sistematika hukum perdata eropa menurut ilmu pengetahuan hukum dengan sistematika hukum perdata eropa menurut kitab undang-undang hukum perdata / BW terhadap perbedaan. Adapun perbedaan ini disebabkan karena latar belakang penyusunannya. Adapun penyusunan atau sistematika ilmu pengetahuan hukum itu didasarkan pada perkembangan siklus kehidupan manusia, seperti lahir kemudian menjadi dewasa (kawin), dan selanjutnya cari harta (nafkah hidup). Dan akhirnya mati (pewarisan).

            Sedangkan penyusunan atau sistematika BW didasarkan [ada sistem individualisme (kebebasan individual) sebagai pengaruh dari revolusi prancis. Hak milik (eigendom) adalah sentral, tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun juga.

Dalam hal ini perbedan sistematika tersebut dapat dilihat di bawah ini :
1. Buku 1 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang manusia pribadi dan badan hukum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan buku 1 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan).
2. Buku 2 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat tentang ketentuan keluarga (perkawinan dan segala akibatnya). Sedangkan buku 2 perdata menurut BW (KUH Per) memuat ketentuan tentang benda dan waris.
3. Buku 3 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan ketentuan tentang harta kekayaan yang meliputi benda dan perikatan. Sedangkan buku 3 hukum perdata menurut ketentuan tentang perikatan saja.
4. Buku 4 hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan tentang pewarisan. Sedangkan buku 4 hukum perdata menurut BW (KUH Per) memuat tentang ketentuan tentang bukti dan daluarsa.
`                                                                       BAB III
                                                                      PENUTUP 


            Hukum perdata indonesia  merupakan hukum perdata milik  bangsa indonesia yang berinduk pada Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (KUHPdt) atau Burgerlijk Wetboek (BW). 
            Sedangkan ketentuan KUHPdt itu sudah dicabut dan diganti dengan undang –undang Indonesia , sedangkan sebagian lainnya masih berlaku , walaupun ada anggapan bahwa keberlakunya itu tidak secara mutlak . Hal ini disebabkan karna KUHPdt sekarang dianggap tidak lebih dari himpunan peraturan hukum tidak tertulis.





Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Contact us

untarnugroho@gmail.com

Most Reading